KPR Adalah : Begini Jenis, Syarat, Biaya dan Simulasinya

Penulis :
Tayang sejak : 23 Des 2022
Bagikan : 761 x

KPR Adalah : Begini Jenis, Syarat, Biaya dan Simulasinya

Bagi Anda yang berencana membeli rumah


dalam waktu dekat ini, wajib memahami apa itu KPR. Kepanjangan KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah. Jenis cicilan dari bank berikut memungkinkan Anda untuk memiliki hunian impian meskipun belum mengantongi dana yang mencukupi.

KPR adalah alternatif paling tepat, khususnya di masa sekarang di mana properti seperti rumah semakin tinggi harganya dari tahun ke tahun. Nah, tak perlu berlama-lama, langsung saja cek hal-hal seputar Kredit Pemilikan Rumah mulai dari pengertian, jenis-jenis, syarat pengajuan, biaya dan bunganya hingga simulasi perhitungan KPR.

Apa itu KPR?

Seperti yang kita ketahui, harga properti semakin naik dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut membuat beberapa orang dengan penghasilan pas-pasan sulit untuk membeli rumah secara tunai. Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, muncul sistem baru yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah cara pembayaran alternatif bagi siapapun yang ingin memiliki hunian sendiri. Dengan kata lain, arti KPR adalah kredit yang diberikan kepada pembeli rumah untuk mencicil rumah.

Tentunya, cicilan ini disertai dengan bunga dan jangka waktu yang sudah disetujui. Sistem pelunasan KPR adalah pembayaran down payment awal, lalu pengangsuran sisanya dalam waktu tertentu.

Jenis-Jenis KPR

Ada beberapa jenis KPR yang bisa Anda ajukan ke bank. Namun, berikut merupakan 3 pilihan yang paling umum:

1. KPR Subsidi

Sebagai bentuk cicilan rumah, KPR merupakan cara bagi banyak keluarga muda untuk memiliki rumah pertama mereka. Dengan itu, pemerintah membantu mengeluarkan subsidi untuk KPR tertentu. Jika Anda kenal dengan singkatan KPR maka Anda juga harus tahu KPRS.

KPRS adalah kredit pemilikan rumah subsidi untuk orang berpenghasilan rendah. Subsidi ini berupa pengurangan bunga atau uang booking.

2. KPR Syariah

Secara umum, KPR syariah tidak jauh beda dengan KPR standar, namun jenis KPR ini menggunakan prinsip syariah Islam. KPR syariah ini tidak menggunakan bunga, namun sistem bagi hasil atau nisbah. Keuntungan dari jenis Syariah pada KPR adalah cicilan yang tetap karena tidak menerapkan sistem bunga.

3. KPR Refinancing

Refinancing pada jenis KPR adalah pilihan bagi yang sudah kesusahan untuk membayar cicilan KPR yang sedang berjalan. Melalui KPR refinancing, Anda dapat memindahkan sisa KPR ke bank lain, sehingga pengguna dapat menegosiasi ulang bunga KPR. Dengan refinancing, Anda akan mendapat bunga yang lebih rendah dibanding sebelumnya.

Ketiga tipe kredit di atas merupakan jenis yang paling banyak ditemukan di Indonesia. 

Syarat Pengajuan KPR

Tak bisa sembarangan, terdapat beberapa syarat KPR yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar seseorang bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah berikut. Apa saja itu? Ini dia daftarnya.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

Ini merupakan syarat KPR rumah paling dasar yang wajib dipenuhi. Beberapa lembaga perbankan menerima KPR untuk WNA, tetapi persyaratannya pasti akan lebih ketat. Dengan itu, Anda bisa membuktikan status WNI Anda dengan dokumen yang asli.

2. Batas Usia Pengajuan

Syarat pengajuan KPR selanjutnya adalah Anda harus memenuhi batas usia yang sudah ditentukan oleh lembaga perbankan, rata-rata yaitu diatas 18-21 tahun. Sedangkan, usia maksimal untuk kredit berakhir adalah antara 55-65 tahun, tergantung dengan kebijakan bank tersebut.

3. Bukti penghasilan

KPR adalah sesuatu yang perlu dibayar secara rutin. Agar pihak bank dapat percaya dan memberikan persetujuan atas pengajuan kredit Anda, maka perlu adanya slip gaji atau keterangan penghasilan. Slip gaji pada pengajuan KPR adalah bukti bahwa Anda mampu membayar angsuran setiap bulannya.

4. Asuransi

KPR adalah sebuah tanggung jawab yang besar. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda-beda, namun beberapa memiliki syarat lebih. Asuransi jiwa dengan banker’s clause dibutuhkan untuk untuk syarat KPR rumah di bank-bank tertentu.

5. Persyaratan Dokumen

KPR adalah perjanjian yang berlaku secara hukum, maka Anda butuh melampirkan beberapa dokumen ketika mengurusnya. Diantara surat penting yang dibutuhkan untuk KPR yaitu

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Keterangan penghasilan atau slip gaji

  • Akta nikah (jika sudah menikah)

  • NPWP

  • Salinan IMB

  • Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)

  • Salinan Sertifikat

Biaya KPR

Ada beberapa rincian biaya KPR yang perlu dibayarkan ketika Anda melakukan pengajuan ini. Berikut diantaranya:

  1. Biaya Notaris

  2. Biaya Provisi dan Administrasi

  3. Biaya Asuransi

  4. Booking fee

  5. Biaya Appraisal

  6. BPHTB

  7. APHT

  8. Balik nama sertifikat

Bunga KPR

Lantas, apakah bank juga memberlakukan suku bunga KPR seperti pada jenis kreditan lainya? Ya, tentu. Namun, jumlah suku bunga KPR beragam dan berbeda-beda di setiap bank. Akan tetapi, umumnya mereka mematok bunga fixed sebesar 6-10% per tahun selama 1-5 tahun pertama.

Selanjutnya, bank mengenakan nasabahnya dengan bunga floating yang jumlahnya tidak menentu karena bergantung pada pergerakan bunga pasar.

Proses Pengajuan KPR

Agar Anda dapat memiliki rumah impian secepatnya, maka Anda perlu mengikuti langkah-langkah pengajuan KPR yang benar. Proses pengajuan KPR adalah berikut ini:

  1. Pilih rumah yang Anda inginkan
  2. Membayar uang booking
  3. Siapkan berkas dokumen
  4. Mengajukan KPR kepada bank

Simulasi KPR Rumah

Nah, setelah syarat KPR diterima oleh bank, maka berikut adalah gambaran perhitungan KPR yang mungkin akan Anda peroleh. Simulasi KPR rumah ini bisa Anda jadikan referensi untuk mempersiapkan dana.

  • Jumlah pinjaman KPR di bank sebesar Rp840.000.000
  • Tenor kredit 10 tahun (120 bulan)
  • Bunga KPR fixed dari bank sebesar 8,4% per tahun (0,7% per bulan) untuk 5 tahun pertama
  • Cicilan pokok yang harus dibayarkan sebesar 840.000.000 : 120 bulan = 7.000.00 per bulan
  • Suku bunga KPR selama 5 tahun pertama sebesar 840.000.000 x 0.7% = 5.880.000 per bulan
  • Total biaya KPR per bulan selama 5 tahun pertama adalah: = cicilan pokok per bulan + suku bunga KPR per bulan = 7.000.000 + 5.880.000 = Rp12.880.000

Lalu, di tahun ke-6 dan seterusnya, Anda akan dikenai bunga KPR floating. Besarannya tidak tentu, bisa lebih tinggi ataupun rendah tergantung pergerakan bunga pasar.

KPR Ditolak

Ada juga kemungkinan sekian persen pengajuan Anda akan ditolak oleh pihak pemberi pinjaman.

Manfaat KPR

Sudah sempat dijelaskan di atas jika KPR adalah alternatif pembiayaan rumah apabila belum memiliki cukup dana untuk membayar secara lunas. Namun, tak berhenti di situ. Masih ada manfaat KPR lainnya yang bisa diperoleh, seperti:

1. Legalitas yang terjamin

Secara hukum, KPR adalah perjanjian yang sudah diatur oleh undang-undang. Jika Anda mengajukan kredit untuk membeli rumah, maka pada kasus ini KPR adalah jaminannya. Sehingga Anda tidak perlu khawatir tidak adanya bukti keabsahan dari kepemilikan rumah.

2. Cukup membayar uang muka di awal

Cicilan KPR adalah salah satu cara Anda agar dapat membeli rumah tanpa perlu membayar penuh harga tersebut. Cukup dengan membayar uang muka yang telah disepakati, Anda dapat tinggal di rumah baru.

3. Jangka waktu yang panjang

Dengan KPR yang cukup, Anda bisa menyesuaikan angsuran dengan kenaikan peningkatan Anda. Melihat hal tersebut dapat dikatakan bahwa KPR adalah investasi yang cukup baik untuk jangka waktu panjang. Anda bisa menjual balik rumah dengan harga yang lebih tinggi, apalagi jika rumah tersebut terletak di daerah strategis.

Sekian informasi mengenai apa itu KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Adanya kredit kepemilikan rumah ini cukup memudahkan kita untuk bisa memiliki tempat tinggal dalam waktu cepat. Jadi, tertarik kah Anda membeli rumah dengan sistem KPR? Jika iya, yuk mulai pilih-pilih rumah impian melalui Aplikasi by Rumaindo di Playstore atau bisa kunjungi website Rumaindo. Dengan #RUMAINDO, semua mimpi bisa jadi nyata!

Sumber : Prospeku

Semoga artikel ini bermanfaat bagi seluruh pelaku properti.

Silahkan share ke keluarga, teman dan sahabat Anda.

Rekomendasi Artikel Pilihan