KPR FLPP Adalah? Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya!

Penulis : Aang Muammar Zein Jr
Tayang sejak : 13 Feb 2023
Bagikan : 4.501 x

KPR FLPP Adalah? Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya!

KPR FLPP Adalah? Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya!

Ingin mendapat rumah dengan mudah? Ikuti saja program KPR FLPP. FLPP adalah perwujudan dari program pemerintah yang bertajuk Sejuta Rumah untuk Rakyat. Program FLPP ini dilaksanakan untuk memberi kemudahan kepada rakyat dalam mewujudkan rumah impian mereka.

Program khusus KPR ini ditujukan kepada MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan dikelola langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Oleh sebab itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan FLPP. Lalu siapa saja prioritas penerima FLPP? Simak ulasannya secara lengkap di bawah ini


Apa Itu FLPP?

Pemerintah telah memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah dengan beberapa program KPR bersubsidi. Salah satu bantuan yang ditawarkan ini adalah skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP. KPR FLPP adalah dukungan likuiditas pembiayaan bagi perumahan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebagai bentuk bantuan bagi MBR, KPR FLPP adalah cicilan yang dilengkapi dengan syarat pembayaran yang lebih mudah dibanding program KPR non-subsidi. Ini

Syarat Penerima FLPP

Sebagai bagian dari rumah bersubsidi, KPR FLPP tentu tidak dibuka untuk semua orang. Kembali pada tujuan awal, FLPP adalah program yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah. Oleh sebab itu, untuk mengajukan KPR FLPP Anda harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

  1. WNI dan tinggal di Indonesia;
  2. Sudah menikah atau berumur 21 tahun;
  3. Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  4. Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak;
  5. Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun;
  6. Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh.

dimaksudkan untuk memudahkan para debitur dalam memenuhi kewajiban cicilan KPR-nya. KPR FLPP memberikan kemudahan berupa masa tenor yang cukup panjang, angsuran rendah dan keringanan iuran lainnya.

Pada tahun 2021, Kementerian PUPR telah mengalokasikan dana sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah. Pendanaan FLPP didapat dari kerjasama antara Kementerian PUPR dan Bank BUMN seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI serta bank pembangunan daerah regional.

Syarat Developer FLPP

Dalam pelaksanaannya, Kementerian PUPR menggandeng para developer untuk membangun rumah subsidi. Rumah FLPP adalah kesempatan bagus bagi para developer. Dengan itu, jika Anda merupakan seorang developer dan tertarik untuk membangun rumah subsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan dan perizinan perumahan bersubsidi sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016, yang di dalamnya berisi:

1. Rumah FLPP Adalah hasil kerjasama anatara Bank Pelaksana dan Developer yang mengharuskan Developer memiliki kredensial dalam dunia properti.

2. Perusahaan Developer yang mengajukan proyek rumah bersubsidi harus terdaftar dalam sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

3. Untuk Terdaftar di sistem tersebut , Developer harus menjadi anggota dari asosiasi developer yang sudah di akui oleh pemerintah seperti:

    




Rekomendasi Artikel Pilihan