Nggak Perlu Calo, Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli

Penulis :
Tayang sejak : 28 Des 2022
Bagikan : 788 x

Nggak Perlu Calo, Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli

Nggak Perlu Calo, Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli

Akta Jual Beli adalah dokumen bukti atas terjadinya transaksi jual beli antara penjual kepada pembeli properti. Proses pembuatan dokumen AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus bersifat terang dan telah dibayar lunas.

Ada banyak hal yang harus diperhatikan ketika membeli rumah, salah satunya adalah mengetahui urusan legalitas. Nah, salah satu dokumen yang wajib dimiliki ketika membeli rumah adalah membuat AJB (Akta Jual Beli).

Nah, bagi Anda yang saat ini ingin membuat Akta jual beli, berikut ini adalah syarat dan cara membuat AJB:

Syarat Membuat AJB

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat AJB, Anda juga diwajikbkan untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti : 

Dokumen yang harus disiapkan penjual

  • 1. Fotokopi KTP
  • 2. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • 3. Fotokopi Kartu Keluarga
  • 4. Sertifikat tanah
  • 5. PBB tahun terakhir
  • 6. Fotokopi NPWP

Dokumen yang harus disiapkan pembeli  

  • 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP)
  • 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • 3. Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)
  • 4. Fotokopi NPWP

Cara Membuat AJB

Datang ke kantor Notaris/PPAT

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat AJB adalah datang ke kantor PPAT di wilayah dimana lokasi properti Anda dibeli. Setelah datang Anda diwajibkan untuk menyerahakan berbagai dokumen yang telah dipersiapkan.    

Memeriksa keaslian sertifikat

Setelah datang nanti pihak PPAT akan memeriksa keabsahan dari sertifikat tanah dan PBB. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksan keaslian dari sertifikat tersebut, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah properti yang dibeli tidak damlam urusan sengketa atau dijaminkan.

Penandatangan AJB

Setelah melalui proses pengecekan sertifikat ,langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan, proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, maka secara resmi Anda telah memiliki AJB.

Biaya Membuat AJB

Berapa biaya untuk membuat AJB? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu Anda ketahui bahwa ketika membuat AJB ada beberapa biaya yang Anda harus keluarkan, yakni Pajak penghasilan (dibayarkan oleh penjual) dengan rumus 2,5 % dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan rumus 2,5% x (nilai transaksi-NPOPTKP). Untuk harga jasa PPAT sendiri sebesar 1% dari total transaksi.

Berapa Lama Pengurusan AJB? 

Rata- rata, keseluruhan proses pembuatan AJB memakan waktu hingga 30 hari. Waktu tersebut mencakup semua proses yang dibutuhkan.

Jangan lupa untuk segera membuat AJB ketika melakukan jual beli tanah, ya! Sebab jika tidak membuat AJB maka kedudukan Anda sebagai pembeli akan lemah dan transaksi jual beli bisa dianggap tidak sah secara hukum.

Source: Legal Akses
________

jangan lupa bantu share artikel ini dan like, follow dan share yaaa!!!
IG : @Rumaindo_official


Rekomendasi Artikel Pilihan